Minggu, 01 Maret 2015

ADART


ANGGARAN DASAR
KELOMPOK KERJA GURU
KELAS V GUGUS IV DIPONEGORO
KECAMATAN MENDOYOKABUPATEN JEMBRANA
PROVINSI BALI


PREAMBULE


Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Kami para guru kelas V Gugus IV Diponegoro Kecamatan Mendoyo,Kabupaten Jembrana, menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkanprofesionalisme demi terbangunnya insan pendidik modern yangberlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sertaberdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentukdengan Anggaran Dasar.
Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “ Ing Ngarso Sung Tulodho,Ing Madyo Mangun Karso, Tutwuri Handayani”, maka kami para guru  kelas VGugus IV Diponegoro Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana bersama-sama membentukorganisasi profesi yang diberi nama Kelompok Kerja GuruGugus IV Diponegoro, yang disingkatKKGGugus IV Diponegoro, yang memilikiAnggaran Dasar sebagai berikut :

BAB I
NAMA DAN DASAR HUKUM
Pasal 1
Nama
Organisasi profesi ini diberi namaKelompok KerjaGuru (KKG)Gugus IV Diponegoro Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana Provinsi Bali.

Pasal 2
Dasar Hukum
1.    Dasar Hukum Penyelenggaraan Kegiatan
         a)      UU RI No. 20/2003 tentang Sisdiknas.
         b)      UU RI No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen.
        c)      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.19/2005 tentang SNP
       d)      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 74 Tahun 2008 tentang Guru   
       e)      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan,
       f)       Permendiknas No. 22/2006 tentang SI
      g)      PermendiknasNo. 41 tahun 2007 tentang Standar Proses
      h)      Permendiknas No. 23/2006 tentang SKL
      i)        PermendiknasNo. 24 tahun 2006 dan No. 6 tahun 2007 tentang Pelaksanaan SI dan SKL
     j)        Permendiknas No. 12/2007 tentang standar PengawasSekolah/madrasah
    k)      Permendiknas No. 13/2007 tentang standar Kepala Sekolah/madrasah
    l)        Permendiknas No. 16/2007 tentang standar kualifikasi Akademik danKompetensi Guru.
   m)    Permendiknas No. 19/2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.
   n)      Permendiknas No. 20/2007 tentang Standar Penilaian.
   o)      Permendiknas No. 24/2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana.
   p)      Permendiknas No. 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan
2. Dasar Pendirian
KKGGugus IV Diponegorodidirikan berdasarkanSurat Keputusan Kepala Gugus IV Diponegoro No. ...Tanggal ....
BAB II
KEDUDUKAN SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 3
Kedudukan dan Sifat
1.      KKGKelas V Gugus IV Diponegoroberpusat di SD Negeri 5Yehembang Kecamatan Mendoyo.
2.      KKG Kelas V Gugus IV Diponegorobersifat organisasinon-struktural, mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama sertadiselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru-guru kelas V Gugus IV Diponegoro Kecamatan Mendoyo sebagai anggota.
Pasal 4
Tujuan
Tujuan organisasi profesi ini adalah :
1.      Memperluas wawasan dan pengetahuan guru kelas V dalam berbagai hal, khususnyapenguasaan substansi materi supervise, manajerial, kewirausahaan, bahan-bahan pembelajaran, memaksimalkan pemanfaatan sarana-prasarana, media, sumberbelajar, strategi, dan metode.
2.      Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja atau musyawarahkerja untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan danumpan balik.
3.      Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsipendekatan pembaharuan dalam manajerial dan pembelajaran yang lebih profesional bagipeserta kelompok kerja atau musyawarah kerja.
4.      Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalammelaksanakan tugas-tugas pokok di sekolah.
5.      Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja(meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan mengembangkanprofesionalisme melalui kegiatan-kegiatan pengembanganprofesionalisme di tingkat KKG.
6.      Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin daripeningkatan kinerja dan prestasi belajar peserta didik.
7.      Meningkatkan kompetensi melalui kegiatan-kegiatan di tingkat KKG.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
Struktur, Susunan dan Fungsi Organisasi
Struktur organisasi, susunan pengurus dan fungsi pengurus KKG Kelas V Gugus IV Diponegoro diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Anggota.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan kewajiban pengurus KKG adalah:
1.      Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasiuntuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
2.      Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka Sekretaris dapatmewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
3.      Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalamorganisasi dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota KKG.
4.      Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
5.      Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkankepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada RapatAnggota

BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 7
Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
1.      Periode Jabatan Pengurus adalah 4 (empat) tahun dan dapat dicalonkankembali pada pemilihan periode berikutnya.
2.      Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
3.      Tata cara pemilihan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Syarat Keanggotaan
1.      Anggota KKG Kelas V Gugus IV Diponegoroterdiri dari kumpulan guru-guru kelas V yang berada di wilayah hukum Gugus IV DiponegoroKecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.
2.      Guru yang mengajar atau sebagai guru kelas V Gugus IV Diponegorodi kecamatan Mendoyo.
3.      Syarat menjadi anggota dan Prosedur Pendaftaran diatur dalam AnggaranRumah Tangga (ART).
Pasal 9
Hak dan Kewajiban Anggota
Hak dan Kewajiban anggota adalah:
1.      Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
2.      Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
3.      Menjaga martabat dan kehormatan profesi.
4.      Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan olehorganisasi.
5.      Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkanprofesionalismenya.
6.      Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
7.      Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.

BAB VI
KEGIATAN
Pasal 10
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 diatas, kegiatan organisasi profesi ini adalah:
A. Kegiatan Rutin:
1.      Menyusun analisis Program KKG.
2.      Merancang/ mereview program kerja KKG
3.      Merancang program pembelajaran dan mendiskusikan permasalahannya.
4.      Penyusunan silabus, Rencana PelaksanaanPembelajaran, program semester, program tahunan, dan KKM
5.      Analisis kurikulum
6.      Penyusunan instrumen evaluasi pembelajaran
7.      Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi UAS dan UKK.
B. Kegiatan Pengembangan:
1.      Penelitian
2.      Penulisan Karya Tulis Ilmiah
3.      Seminar, lokakarya, koloqium (paparan hasil penelitian), dan diskusipanel
4.      Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang)
5.      Penerbitan jurnal
6.      Penyusunan website
7.      Forum Kegiatan Guru
8.      Kompetisi kinerja guru
9.      Peer Coaching (Pelatihan sesama guru menggunakan media ICT)
10.  Lesson Study (kerjasama antar guru untuk memecahkan masalahpembelajaran)
11.  Professional Learning Community (komunitas-belajar professional)
12.  TIPD (Teachers International Professional Development)/ kerja-sama guru internasional
13.  Global Gateway (kemitraan lintas negara)
BAB VII
PROGRAM KERJA
Pasal 11
Penyusunan Program Kerja
1.      Program Kerja KKG disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu periodekepengurusan dan direview/dievaluasi setiap tahun sekali.
2.      Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran RumahTangga Bab (ART).
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 12
1.              Pembiayaan KKG Kelas V Gugus IV Diponegoro berasaldari sumber yang sah atau sumber sah lain yang tidak mengikat.
2.              Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga(ART).
BAB IX
PENJAMINAN MUTU DAN PELAPORAN
Pasal 13
Pelaksanaan Penjaminan Mutu dan Pelaporan
1.      Untuk menjamin mutu KKG Kelas V perlu dilaksanakan penjaminan mutuyang akan melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
2.      Data untuk penjaminan mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan danevalusai.
3.      Pelaksanaan penjaminan mutu yang meliputi mekanisme pemantauan danevaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
4.      Laporan meliputi substansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada, Ketua Gugus, Kepala UPTD Kecamatan, dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten.

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN,
DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar
1.      Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota KKGyang dengan sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2.      Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnyaduapertiga dari jumlah anggota KKG.
3.      Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui olehduapertiga Anggota yang hadir.
4.      Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasalini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.
Pasal 15
Tata Tertib
Tata tertib persidangan ditetapkan Pengurus dan disahkan dalam Rapat AnggotaKKG
Pasal 16
Pembubaran
1.      Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat AnggotaKKG yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2.      Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlahanggota KKG.
3.      Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggotaKKG yang hadir dan diketahui oleh Kepala UPT Kecamatan Mendoyo.

BAB XI
PENUTUP
Pasal 17
1.      Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan Guru Kelas VGugus IV Diponegoro di Yehembang tanggal ....................
2.      Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di :Yehembang
Tanggal :25 Juli 2014
KKG Guru Kelas V Gugus IV Diponegoro
Ketua,                                                                                     Sekretaris,


I Wayan Ardika, S.Pd.                                         I Gst. Pt. Ragendra Wiratmana, S. Pd.
NIP. 19890305 201403 1 002                             NIP. -

Mengetahui
Kepala UPTDikporaparbud Kec. Mendoyo,


Drs. I Nyoman Sumerta
NIP. 19601231 199203 1 108
Ketua Gugus IV Diponegoro,


Ni Luh Mardiana, S.Pd.SD
NIP. 19620105 198304 2 007
Menyetujui
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga pariwisata dan Kebudayaan
Kabupaten Jembrana,


Nengah Alit, M.Pd
Pembina Tk I
NIP. 19641215 198803 1 007












ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK KERJA GURU (KKG) GUGUS IV KELAS V DIPONEGORO
KECAMATAN MENDOYO KABUPATEN JEMBRANA
PROVINSI BALI

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota Gugus IV Kelas V Diponegoroterdiri dari guru-guru kelas V yang berasal dari:
SDN 5 Yehembang (Inti)
SDN 1 Yehembang (Imbas)
SDN 2 Yehembang (Imbas)
SDN 3 Yehembang(Imbas)
SDN 4 Yehembang (Imbas)
SDN 6 Yehembang (Imbas)
SDN 7 Yehembang (Imbas)
SDN 1 Yehembang Kauh (Imbas)
SDN 2 Yehembang Kauh (Imbas)
SDN 3 Yehembang kauh (Imbas)
SDN 4 Yehembang Kauh (Imbas)
SDN 5 Yehembang Kauh (Imbas)
                                                                             
Pasal 2
Hak dan Kewajiban Anggota
1. Kewajiban anggota adalah:
a. Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
b. Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
c. Menjaga martabat dan kehormatan profesi.

2. Hak Anggota:
a. Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
b. Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
c. Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
d. Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.

Pasal 3
Berhenti dari Keanggotaan
Guru dikatakan berhenti dari anggota KKG karena:
1.    Meninggal dunia
2.    Diberhentikan dari jabatannnya sebagai guru oleh pihak yang berwenang
3.    Pindah tugas ke gugus/daerah lain.

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 4
Hak dan kewajiban pengurus KKG adalah:
  1. Ketua dibantu oleh sekretaris atau bendahara atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
  2. Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka sekretaris dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama. Apabila keduanya berhalangan hadir maka diserahkan kepada pengurus lain yang mendapat mandat/surat tugas dari ketua KKG.
  3. Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota KKG.
  4. Sekretaris dibantu oleh seksi/bidang administrasi berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dan kesekretariatan dalam organisasi.
  5. Bendahara berkewajiban menangani keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota.
 
BAB III
LARANGAN, SANKSI, DAN PENGHARGAAN

Pasal 5
Larangan
1.  Anggota dan pengurus KKG dilarang menjadi anggota Partai Politik dan organisasi terlarang
2.  Anggota dan pengurus KKG dilarang melakukan hal-hal yang mencemarkan nama baik organisasi.

Pasal 6
Sanksi
Anggota dan pengurus KKG yang melakukan pelanggaran terhadap pasal 2, pasal 4 dan pasal 5 anggaran rumah tangga dapat dikenakan sanksi berupa teguran baik lisan maupun tertulis, dan atau pembatasan sebagian hak anggota oleh Ketua dengan persetujuan Pembina/Penasihat yang dilakukan secara berjenjang.
Pasal 7
Penghargaan
Penghargaan terhadap anggota dan pengurus dapat diberikan berupa pernyataan, piagam atau pemberian berupa cendera mata atas jasa dan pengabdiannya terhadap KKG Gugus IV Kelas V Diponegoro.


BAB IV
JENIS KEGIATAN KKG GUGUS IV KELAS V DIPONEGORO

Pasal 8
Jenis Kegiatan yang dapat direalisasikan dalam program KKG Gugus IV Kelas V Diponegoro adalah:

1. Kegiatan Rutin:
a.    Diskusi permasalahan pembelajaran
b.    Penyusunan silabus, program semester, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, dan KKM
c.    Analisis kurikulum
d.    Penyusunan instrumen evaluasi pembelajaran

2. Kegiatan Pengembangan:
a.       Lomba Akademik
b.      Penelitian Tindakan Kelas
c.       Penulisan Karya Tulis Ilmiah
d.      Seminar, lokakarya, paparan hasil penelitian, dan diskusi panel
e.       Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang)
f.       Penerbitan jurnal KKG
g.      Penyusunan website KKG
h.      Kompetisi kinerja guru
i.        Peer Coaching (Pelatihan sesama guru menggunakan media ICT)
j.        Lesson Study (kerjasama antar guru untuk memecahkan masalah pembelajaran)
k.      Professional Learning Community (komunitas-belajar professional)


BAB V
KEUANGAN

Pasal 9
Iuran Anggota
Keuangan KKG Gugus Panglima Soedirman bersumber dari Iuran rutin dari anggota sebesar Rp 10.000,00 setiap kedatangan.

Pasal 10
Penggunaan Keuangan
1.      Keuangan digunakan untuk pembinaan organisasi
2.      Untuk membiayai pelaksanaan program kerja

Pasal 11
Pemeriksaan Keuangan dan Kekayaan
1.        Secara berkala setiap akhir tahun anggaran
2.        Pada akhir periode kepengurusan
3.        Sewaktu-waktu apabila dianggap perlu
4.        Pemeriksaan keuangan dan kekayaan dilakukan berdasarkan surat tugas dari ketua
5.   Hasil pemeriksaan keuangan dan kekayaan menjadi lampiran pada laporan umum dan laporan akhir tahun.

BAB VI
PERUBAHAN ANGGRAN RUMAH TANGGA

Pasal 12
Perubahan anggaran rumah tangga ditetapkan dan disahkan oleh Rapat Anggota KKG Gugus IV Kelas V Diponegorodengan pertimbangan dari penasehat


BAB VII
PENUTUP
  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga diatur dalam petunjuk pelaksanaan
  2. Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan pada pertemuan Guru-guru anggota KKG Gugus IV Kelas V Diponegoro, Kecamatan Mendoyo di Yehembang pada tanggal 25 Juli 2014
  3. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


                                                                                                                                               Ditetapkan di :Yehembang
Tanggal : 25 Juli 2014

KKG Guru Kelas V Gugus IV Diponegoro
Ketua,                                                                                     Sekretaris,


I Wayan Ardika, S.Pd                                                    I Gst. Pt. Ragendra Wiratmana, S. Pd. 
NIP. 19890305 201403 1 002                                       NIP. -

Mengetahui
Kepala UPT Dikporaparbud Kec. Mendoyo,


Drs. I Nyoman Sumerta
NIP. 19601231 199203 1 108
Ketua Gugus IV Diponegoro,


Ni Luh Mardiana, S.Pd.SD
NIP. 19620105 198304 2 007
Menyetujui
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga pariwisata dan Kebudayaan
Kabupaten Jembrana,


Nengah Alit, M.Pd
Pembina Tk I
                                                                  NIP. 19641215 198803 1 007