ANGGARAN DASAR
KELOMPOK KERJA GURU
KELAS V GUGUS IV
DIPONEGORO
KECAMATAN MENDOYOKABUPATEN
JEMBRANA
PROVINSI
BALI
PREAMBULE
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Kami para guru kelas V Gugus IV Diponegoro Kecamatan Mendoyo,Kabupaten
Jembrana, menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan
mengembangkanprofesionalisme demi terbangunnya insan pendidik modern
yangberlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
sertaberdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, bersepakat untuk
bergabung dalam suatu wadah yang dibentukdengan Anggaran Dasar.
Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “
Ing Ngarso Sung Tulodho,Ing Madyo Mangun Karso, Tutwuri Handayani”, maka kami
para guru kelas VGugus IV Diponegoro Kecamatan Mendoyo, Kabupaten
Jembrana bersama-sama membentukorganisasi profesi yang diberi nama Kelompok
Kerja GuruGugus IV Diponegoro,
yang disingkatKKGGugus IV Diponegoro,
yang memilikiAnggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA DAN DASAR HUKUM
Pasal
1
Nama
Organisasi
profesi ini diberi namaKelompok KerjaGuru (KKG)Gugus IV Diponegoro Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana Provinsi
Bali.
Pasal
2
Dasar
Hukum
1.
Dasar Hukum Penyelenggaraan Kegiatan
a)
UU
RI No. 20/2003 tentang Sisdiknas.
b)
UU
RI No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen.
c)
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No.19/2005
tentang SNP
d)
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 74 Tahun 2008 tentang Guru
e)
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan,
f)
Permendiknas
No. 22/2006 tentang SI
g)
PermendiknasNo.
41 tahun 2007 tentang Standar Proses
h)
Permendiknas
No. 23/2006 tentang SKL
i)
PermendiknasNo.
24 tahun 2006 dan No. 6 tahun 2007 tentang Pelaksanaan SI dan SKL
j)
Permendiknas
No. 12/2007 tentang standar PengawasSekolah/madrasah
k)
Permendiknas
No. 13/2007 tentang standar Kepala Sekolah/madrasah
l)
Permendiknas
No. 16/2007 tentang standar kualifikasi Akademik danKompetensi Guru.
m)
Permendiknas
No. 19/2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.
n)
Permendiknas
No. 20/2007 tentang Standar Penilaian.
o) Permendiknas No. 24/2007 tentang
Standar Sarana dan Prasarana.
p) Permendiknas
No. 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan
Pendidikan
2.
Dasar Pendirian
KKGGugus IV Diponegorodidirikan berdasarkanSurat
Keputusan Kepala Gugus IV
Diponegoro No. ...Tanggal ....
BAB II
KEDUDUKAN SIFAT DAN
TUJUAN
Pasal
3
Kedudukan
dan Sifat
1. KKGKelas
V Gugus IV Diponegoroberpusat di
SD Negeri 5Yehembang Kecamatan Mendoyo.
2. KKG
Kelas V Gugus IV Diponegorobersifat
organisasinon-struktural, mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama
sertadiselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru-guru kelas V Gugus IV Diponegoro Kecamatan Mendoyo
sebagai anggota.
Pasal
4
Tujuan
Tujuan
organisasi profesi ini adalah :
1. Memperluas
wawasan dan pengetahuan guru kelas V dalam berbagai hal, khususnyapenguasaan
substansi materi supervise, manajerial, kewirausahaan, bahan-bahan
pembelajaran, memaksimalkan pemanfaatan sarana-prasarana, media, sumberbelajar,
strategi, dan metode.
2. Memberi
kesempatan kepada anggota kelompok kerja atau musyawarahkerja untuk berbagi
pengalaman serta saling memberikan bantuan danumpan balik.
3. Meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsipendekatan pembaharuan dalam manajerial
dan pembelajaran yang lebih profesional bagipeserta kelompok kerja atau
musyawarah kerja.
4. Memberdayakan
dan membantu anggota kelompok kerja dalammelaksanakan tugas-tugas pokok di
sekolah.
5. Mengubah
budaya kerja anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja(meningkatkan pengetahuan,
kompetensi dan kinerja) dan mengembangkanprofesionalisme melalui
kegiatan-kegiatan pengembanganprofesionalisme di tingkat KKG.
6. Meningkatkan
mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin daripeningkatan kinerja
dan prestasi belajar peserta didik.
7. Meningkatkan
kompetensi melalui kegiatan-kegiatan di tingkat KKG.
BAB III
ORGANISASI
Pasal
5
Struktur,
Susunan dan Fungsi Organisasi
Struktur
organisasi, susunan pengurus dan fungsi pengurus KKG Kelas V Gugus IV Diponegoro diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga yang terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Anggota.
Pasal
6
Hak
dan Kewajiban Pengurus
Hak
dan kewajiban pengurus KKG adalah:
1. Ketua
atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasiuntuk mewakili
sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
2. Bilamana
Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka Sekretaris dapatmewakili Ketua
dengan hak dan kewajiban yang sama.
3. Pengurus
berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalamorganisasi dan menjalankan
keputusan-keputusan Rapat Anggota KKG.
4. Sekretaris
berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
5. Bendahara
menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkankepada pengurus yang
selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada RapatAnggota
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal
7
Masa
Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
1. Periode
Jabatan Pengurus adalah 4 (empat) tahun dan dapat dicalonkankembali pada
pemilihan periode berikutnya.
2. Pengurus
dipilih langsung oleh anggota.
3. Tata
cara pemilihan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB
V
KEANGGOTAAN
Pasal
8
Syarat
Keanggotaan
1. Anggota
KKG Kelas V Gugus IV Diponegoroterdiri
dari kumpulan guru-guru kelas V yang berada di wilayah hukum Gugus IV DiponegoroKecamatan Mendoyo, Kabupaten
Jembrana.
2. Guru yang mengajar atau sebagai guru kelas
V Gugus IV Diponegorodi
kecamatan Mendoyo.
3.
Syarat menjadi anggota dan Prosedur
Pendaftaran diatur dalam AnggaranRumah Tangga (ART).
Pasal 9
Hak dan Kewajiban
Anggota
Hak dan Kewajiban anggota adalah:
1. Membantu
terlaksananya tujuan organisasi.
2. Mematuhi
aturan dan putusan organisasi.
3. Menjaga
martabat dan kehormatan profesi.
4. Anggota
berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan olehorganisasi.
5. Anggota
berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkanprofesionalismenya.
6. Anggota
berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
7. Seluruh
anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.
BAB VI
KEGIATAN
Pasal
10
Untuk
mencapai tujuan pada pasal 4 diatas, kegiatan organisasi profesi ini adalah:
A. Kegiatan Rutin:
1. Menyusun
analisis Program KKG.
2. Merancang/ mereview program kerja KKG
3. Merancang
program pembelajaran dan mendiskusikan permasalahannya.
4. Penyusunan
silabus, Rencana PelaksanaanPembelajaran, program semester, program tahunan, dan KKM
5. Analisis
kurikulum
6. Penyusunan
instrumen evaluasi pembelajaran
7. Pembahasan
materi dan pemantapan menghadapi UAS dan UKK.
B. Kegiatan Pengembangan:
1. Penelitian
2. Penulisan
Karya Tulis Ilmiah
3. Seminar,
lokakarya, koloqium (paparan hasil penelitian), dan diskusipanel
4. Pendidikan
dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang)
5. Penerbitan
jurnal
6. Penyusunan
website
7. Forum
Kegiatan Guru
8. Kompetisi
kinerja guru
9. Peer
Coaching (Pelatihan sesama guru menggunakan media ICT)
10. Lesson
Study (kerjasama antar guru untuk memecahkan masalahpembelajaran)
11. Professional
Learning Community (komunitas-belajar professional)
12. TIPD
(Teachers International Professional Development)/ kerja-sama guru internasional
13. Global
Gateway (kemitraan lintas negara)
BAB VII
PROGRAM KERJA
Pasal
11
Penyusunan
Program Kerja
1. Program
Kerja KKG disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu periodekepengurusan dan
direview/dievaluasi setiap tahun sekali.
2. Prinsip-prinsip
penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran RumahTangga Bab (ART).
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal
12
1.
Pembiayaan KKG Kelas V Gugus IV Diponegoro berasaldari sumber yang
sah atau sumber sah lain yang tidak mengikat.
2.
Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan
dalam Anggaran Rumah Tangga(ART).
BAB IX
PENJAMINAN MUTU DAN
PELAPORAN
Pasal
13
Pelaksanaan
Penjaminan Mutu dan Pelaporan
1. Untuk
menjamin mutu KKG Kelas V perlu dilaksanakan penjaminan mutuyang akan melihat
kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
2. Data
untuk penjaminan mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan danevalusai.
3. Pelaksanaan
penjaminan mutu yang meliputi mekanisme pemantauan danevaluasi serta
pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
4. Laporan
meliputi substansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada, Ketua Gugus, Kepala
UPTD Kecamatan, dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN
DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN,
DAN PEMBUBARAN
ORGANISASI
Pasal
14
Perubahan
Anggaran Dasar
1. Anggaran
Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota KKGyang dengan sengaja
diadakan untuk maksud tersebut.
2. Rapat
perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnyaduapertiga dari
jumlah anggota KKG.
3. Keputusan
rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui olehduapertiga
Anggota yang hadir.
4. Apabila
quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasalini, maka
pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.
Pasal
15
Tata
Tertib
Tata
tertib persidangan ditetapkan Pengurus dan disahkan dalam Rapat AnggotaKKG
Pasal
16
Pembubaran
1. Organisasi
ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat AnggotaKKG yang sengaja
diadakan untuk maksud tersebut.
2. Rapat
Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlahanggota KKG.
3. Keputusan
rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggotaKKG yang hadir
dan diketahui oleh Kepala UPT Kecamatan Mendoyo.
BAB XI
PENUTUP
Pasal
17
1. Anggaran
Dasar ini ditetapkan pada pertemuan Guru Kelas VGugus IV Diponegoro di Yehembang tanggal ....................
2. Anggaran
Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :Yehembang
Tanggal :25
Juli 2014
KKG
Guru Kelas V Gugus IV Diponegoro
Ketua, Sekretaris,
I Wayan Ardika, S.Pd. I Gst. Pt. Ragendra
Wiratmana, S. Pd.
NIP. 19890305 201403 1 002 NIP. -
Mengetahui
|
|
Kepala
UPTDikporaparbud Kec. Mendoyo,
Drs.
I Nyoman Sumerta
NIP. 19601231
199203 1 108
|
Ketua
Gugus IV Diponegoro,
Ni Luh Mardiana, S.Pd.SD
NIP. 19620105 198304 2 007
|
Menyetujui
Kepala
Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga pariwisata dan Kebudayaan
Kabupaten
Jembrana,
Nengah
Alit, M.Pd
Pembina
Tk I
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
KELOMPOK
KERJA GURU (KKG) GUGUS IV KELAS V DIPONEGORO
KECAMATAN
MENDOYO KABUPATEN JEMBRANA
PROVINSI
BALI
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota Gugus IV Kelas V
Diponegoroterdiri dari guru-guru
kelas V yang berasal dari:
SDN 5 Yehembang (Inti)
SDN 1 Yehembang (Imbas)
SDN 2 Yehembang (Imbas)
SDN 3 Yehembang(Imbas)
SDN 4 Yehembang (Imbas)
SDN 6
Yehembang (Imbas)
SDN 7
Yehembang (Imbas)
SDN 1 Yehembang Kauh (Imbas)
SDN 2
Yehembang Kauh (Imbas)
SDN 3
Yehembang kauh (Imbas)
SDN 4
Yehembang Kauh (Imbas)
SDN 5
Yehembang Kauh (Imbas)
Pasal 2
Hak dan Kewajiban Anggota
1. Kewajiban
anggota adalah:
a. Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
b. Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
c. Menjaga martabat dan kehormatan profesi.
2. Hak Anggota:
a. Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh
organisasi.
b. Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
c. Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan
organisasi.
d. Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.
Pasal 3
Berhenti dari Keanggotaan
Guru dikatakan berhenti dari anggota KKG karena:
1. Meninggal dunia
2. Diberhentikan dari jabatannnya sebagai guru oleh pihak yang berwenang
3. Pindah tugas ke gugus/daerah lain.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 4
Hak dan kewajiban pengurus KKG adalah:
- Ketua dibantu oleh sekretaris atau bendahara atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
- Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka sekretaris dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama. Apabila keduanya berhalangan hadir maka diserahkan kepada pengurus lain yang mendapat mandat/surat tugas dari ketua KKG.
- Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota KKG.
- Sekretaris dibantu oleh seksi/bidang administrasi berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dan kesekretariatan dalam organisasi.
- Bendahara berkewajiban menangani keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota.
BAB III
LARANGAN, SANKSI, DAN PENGHARGAAN
Pasal 5
Larangan
1. Anggota dan
pengurus KKG dilarang menjadi anggota Partai Politik dan organisasi terlarang
2. Anggota dan
pengurus KKG dilarang melakukan hal-hal yang mencemarkan nama baik organisasi.
Pasal 6
Sanksi
Anggota dan pengurus KKG yang melakukan pelanggaran
terhadap pasal 2, pasal 4 dan pasal 5 anggaran rumah tangga dapat dikenakan
sanksi berupa teguran baik lisan maupun tertulis, dan atau pembatasan sebagian
hak anggota oleh Ketua dengan persetujuan Pembina/Penasihat yang dilakukan
secara berjenjang.
Pasal 7
Penghargaan
Penghargaan terhadap anggota dan pengurus dapat
diberikan berupa pernyataan, piagam atau pemberian berupa cendera mata atas
jasa dan pengabdiannya terhadap KKG Gugus IV Kelas V Diponegoro.
BAB IV
JENIS KEGIATAN KKG GUGUS IV KELAS V DIPONEGORO
Pasal 8
Jenis Kegiatan
yang dapat direalisasikan dalam program KKG Gugus IV Kelas V Diponegoro adalah:
1. Kegiatan
Rutin:
a. Diskusi permasalahan pembelajaran
b. Penyusunan silabus, program semester, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, dan KKM
c. Analisis kurikulum
d. Penyusunan instrumen evaluasi pembelajaran
2. Kegiatan
Pengembangan:
a. Lomba Akademik
b. Penelitian Tindakan Kelas
c. Penulisan Karya Tulis Ilmiah
d. Seminar, lokakarya, paparan hasil penelitian, dan diskusi panel
e. Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang)
f. Penerbitan jurnal KKG
g. Penyusunan website KKG
h. Kompetisi kinerja guru
i.
Peer Coaching (Pelatihan sesama
guru menggunakan media ICT)
j.
Lesson Study (kerjasama antar
guru untuk memecahkan masalah pembelajaran)
k. Professional Learning Community (komunitas-belajar professional)
BAB V
KEUANGAN
Pasal 9
Iuran Anggota
Keuangan KKG Gugus Panglima Soedirman bersumber dari Iuran rutin dari anggota sebesar Rp
10.000,00 setiap kedatangan.
Pasal 10
Penggunaan Keuangan
1. Keuangan digunakan untuk pembinaan organisasi
2. Untuk membiayai pelaksanaan program kerja
Pasal 11
Pemeriksaan Keuangan dan Kekayaan
1. Secara berkala
setiap akhir tahun anggaran
2. Pada akhir
periode kepengurusan
3. Sewaktu-waktu
apabila dianggap perlu
4. Pemeriksaan
keuangan dan kekayaan dilakukan berdasarkan surat tugas dari ketua
5. Hasil pemeriksaan keuangan dan kekayaan menjadi lampiran pada laporan umum
dan laporan akhir tahun.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGRAN RUMAH TANGGA
Pasal 12
Perubahan anggaran rumah tangga ditetapkan dan
disahkan oleh Rapat Anggota KKG Gugus IV Kelas V
Diponegorodengan pertimbangan dari penasehat
BAB VII
PENUTUP
- Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga diatur dalam petunjuk pelaksanaan
- Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan pada pertemuan Guru-guru anggota KKG Gugus IV Kelas V Diponegoro, Kecamatan Mendoyo di Yehembang pada tanggal 25 Juli 2014
- Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di :Yehembang
Tanggal : 25 Juli 2014
KKG
Guru Kelas V Gugus IV Diponegoro
Ketua, Sekretaris,
I Wayan Ardika, S.Pd I Gst. Pt. Ragendra
Wiratmana, S. Pd.
NIP. 19890305 201403 1 002 NIP. -
Mengetahui
|
|
Kepala
UPT Dikporaparbud Kec. Mendoyo,
Drs.
I Nyoman Sumerta
NIP. 19601231
199203 1 108
|
Ketua
Gugus IV Diponegoro,
Ni Luh Mardiana, S.Pd.SD
NIP. 19620105 198304 2 007
|
Menyetujui
Kepala
Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga pariwisata dan Kebudayaan
Kabupaten
Jembrana,
Nengah
Alit, M.Pd
Pembina
Tk I
NIP. 19641215 198803 1 007